Rabu, 02 Februari 2011

Membongkar Perjuangan Hasan Tiro

SABTU, 30 Oktober 1976, sekitar pukul 8.30 pagi. Perahu yang ditumpangi Hasan Tiro dari Malaysia merapat di Pasi Lhok, sebuah desa nelayan di pantai utara Aceh. Dari tempat itu dia melanjutkan perjalanan ke arah timur.
Foto diambil The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tengku Hasan Di Tiro. 
Sekitar pukul 6.00 sore Hasan Tiro tiba di Kuala Tari. Sekelompok laki-laki yang dipimpin M. Daud Husin telah menunggu kehadirannya. Malam itu juga mereka berangkat menuju Gunung Seulimeun.
“Itu adalah malam pertama di tanahairku setelah selama 25 tahun aku tinggal di pengasingan di Amerika Serikat,” tulis Hasan Tiro dalam bukunya The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tengku Hasan Di Tiro yang diterbitkan tahun 1984.
Itu adalah kunjungan rahasia dengan misi tunggal memerdekakan Aceh.
“Tak ada seorang pun di negeri ini yang mengetahui kedatanganku,” tulis Hasan Tiro.
“Aku sudah lama memutuskan bahwa Deklarasi Kemerdekaan Aceh Sumatera harus dilakukan pada tanggal 4 Desember dengan alasan simbolis dan historis. Itu adalah hari dimana Belanda menembak dan membunuh Kepala Negara Aceh Sumatera, Tengku Cik Mat di Tiro dalam pertempuran di Alue Bhot, tanggal 3 Desember 1911. Belanda karenanya mencatat bahwa 4 Desember 1911 adalah hari akhir Aceh sebagai entitas yang berdaulat, dan hari kemenangan Belanda atas Kerajaan Aceh Sumatera.”
Maka begitulah, di Bukit Cokan dia menuliskan Deklarasi Kemerdekaan Aceh, melanjutkan perjuangan Tengku Cik di Tiro dan para leluhurnya. Dan tanggal 4 Desember 1976 deklarasi kemerdekaan itu pun dibacakan.
“Kami, rakyat Aceh, Sumatera, menggunakan hak kami untuk menentukan nasib sendiri dan melindungi hak sejarah kami akan tanahair kami, dengan ini menyatakan bahwa kami merdeka dan independen dari kontrol politik rejim asing Jakarta dan orang asing dari Pulau Jawa. Tanah Air kami, Aceh, Sumatra, selalu merdeka dan independen sebagai Negara yang Berdaulat sejak dunia diciptakan…”
Catatan: Teks di atas merupakan paragraph pertama dari Deklarasi Kemerdekaan Aceh yang saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dari buku The Price of Freedom: The Unfinished Diary of Tengku Hasan Di Tiro. Teks asli adalah sebagai berikut:
“We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of 
self-determination, and protecting our historic right of eminent 
domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and 
independent from all political control of the foreign regime of 
Jakarta and the alien people of the island of Java. Our 
fatherland, Acheh, Sumatra, had always been a free and independent 
Sovereign State since the world begun…”
Anak kedua pasangan Tengku Muhammad Hasan dan Pocut Fatimah ini lahir di Tiro 25 September 1925. Dia memperoleh gelar doktor di bidang hukum internasional dari Colombia University. Di negeri itu ia menikah dengan Dora seorang wanita Amerika Serikat keturunan Yahudi. Di masa-masa itu pula Hasan Tiro pernah bekerja di KBRI dan membangun jaringan bisnis di bidang petrokimia, pengapalan, penerbangan, dan manufaktur hingga ke Eropa dan Afrika. Hasan Tiro juga menjelaskan hal ini dalam bukunya The Price of Freedom.
Pandangan politiknya mulai berbalik 180 derajat ketika pemerintah Indonesia di masa Perdana Menteri Ali Sastroamidjo (1953-1955) mengejar pasukan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) hingga ke pedalaman Aceh. Hasan Tiro memprotes tindakan itu. Bulan September 1954 dia mengirimkan sepucuk surat kepada sang perdana menteri
Kecewa dengan sikap pemerintah Indonesia, Hasan Tiro kemudian meninggalkan KBRI. Dia bergabung dengan DI/TII Aceh yang dideklarasikan mantan Gubernur Militer Aceh (1948-1951) Daud Beureuh tanggal 20 September 1953 sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) yang dideklrasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Tasikmalaya, 7 Agustus 1949. Di DI/TII Aceh Hasan Tiro menjabat sebagai menteri luar negeri, dan karena jaringannya yang dianggap luas di Amerika Serikat dia pun mendapat tugas tambahan sebagai “dutabesar” di PBB.
Setidaknya ada beberapa sebab praktis yang ikut mendorong pemberontakan DI/TII yang secara bersamaan terjadi di tiga propinsi, Aceh, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Pertama berkaitan dengan rasionalisasi tentara. Banyak tentara dan laskar rakyat yang ikut berjuang dalam perang revolusi tidak dapat diakomodasi sebagai tentara reguler. Kedua, pemberontakan ini juga merupakan ekspresi kekecewaan terhadap hubungan pemerintahan Sukarno yang ketika itu semakin dekat dengan kubu komunis.
Di tahun 1961 Daud Beureuh mengubah Aceh menjadi Republik Islam Aceh (RIA). Tetapi di saat bersamaan, gerakannya mulai melemah setelah SM Kartosoewirjo dilumpuhkah. Adapun Kahar Muzakar dinyatakan tewas dalam sebuah pertempuran di belantara Sulawesi tahun 1965.
Adalah Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M. Jassin, yang berhasil meyakinkan Daud Beureuh untuk kembali bergabung dengan Republik Indonesia. Tanggal 9 Mei 1962 Daud Beureuh ditemani antara lain komandan pasukannya yang setia, Tengku Ilyas Leube, pun turun gunung. Bulan Desember perdamaian dirumuskan dalam Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh.
Menurut Serambi Indonesia (25/9) setelah pemberontakan DI/TII melemah, Hasan Tiro ikut melunak. Pertengahan 1974 dia kembali ke Aceh. Dalam pertemuan dengan gubernur Aceh saat itu, Muzakir Walad, Hasan Tiro meminta agar perusahaannya bisa menjadi kontraktor pembangunan tambang gas di Arun.
Tapi Muzakkir Walad tak dapat memenuhi permintaan ini. Bechtel Inc., sebuah perusahaan dari California, Amerika Serikat, telah ditunjuk pemerintahan Orde Baru Soeharto sebagai kontraktor pembangunan pabrik gas Arun.
Foto diambil dari The Unfinished Diary of Tengku Hasan Di Tiro. Beberapa saat sebelum Hasan Tiro kembali ke Aceh bulan Oktober 1976. Caption foto tertulis sebagai berikut:
From right: Secretary General of the United Nations, Dr. Kurt Waldheim; Ambassador of France; H. H. Tengku Hasan di Tiro, President of Doral International Ltd. and Chairman of Atjeh Institute in America; Philippine Ambassador for the U.N. On the occasion of the signing of International Tin Agreement, 1976, at the United Nations Headquarters in New York. Photo by Gamma Diffusion, Paris. 

Hasan Tiro kembali kecewa. Baginya, ini adalah bukti bahwa janji otonomi daerah dan hak daerah mengelola sumber alam hanya bohong belaka.
Kekecewaannya pun semakin bertambah setelah syariat Islam yang dibicarakan dalam konsep “Prinsipil Bijaksana” antara Daud Beureuh dan pemerintah pusat tak kunjung dilaksanakan.
Hasan Tiro kembali menggalang kekuatan, mengambil alih posisi puncak dari tangan Daud Beureuh yang saat itu sudah turun dari panggung politik Aceh. Dia menghubungi tokoh penting mantan anggota DI/TII seperti Teungku Ilyas Leube, yang dikenal sebagai salah satu pengikut setia Daud Beureueh. Juga Daud Paneuk. Tak lama manuver Hasan Tiro tercium oleh tentara. Operasi militer disiapkan untuk menangkapnya. Tetapi Tiro berhasil melarikan diri, pulang ke Amerika Serikat.
Sebelum meninggalkan Aceh dia berjanji akan kembali datang untuk menyusun kekuatan yang jauh lebih besar. Dan begitulah, akhirnya kaki Hasan Tiro kembali menginjak Aceh di pagi hari, 30 Oktober 1976.
»»  read more

Selasa, 01 Februari 2011

Tentang Jejak dan Janji

Memasuki wilayah Lhokseumawe, ada yang berbeda dari tepian jalur utama Banda Aceh-Medan sejak awal 2008. Ada bagian jalan yang masih pengerasan, ada bagian yang sudah dipasang batangan besi. Awal Agustus silam, di Krueng Geukuh, ibu kota Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berdiri bangunan yang disiapkan sebagai stasiun, lengkap dengan gerbong kereta yang belum beroperasi. Jalur Bireuen-Lhokseumawe adalah jalur pertama yang dibangun dalam program Trans Sumatera Railway Development ini.
Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, jaringan rel diharapkan selesai akhir tahun 2021. Total anggaran bisa mencapai sekitar Rp 7,26 triliun hanya untuk kebutuhan pembangunan jaringan rel kereta api, belum termasuk anggaran untuk pembebasan tanah rakyat dan armada.
Pembangunan jalur kereta api Bireuen-Lhokseumawe seolah membangkitkan kenangan lama. Data PT Kereta Api menyebutkan, pada masa lalu jalur Atjeh Tram dibangun pertama kali oleh Belanda tahun 1875, berselang sembilan tahun dari pembangunan kereta api di tanah Jawa. Masa itu, kereta api Aceh digunakan untuk mendukung gerakan tentara Belanda menumpas perlawanan rakyat Aceh. Kepentingannya lebih untuk perang ketimbang ekonomi dan sosial.
Barulah setelah perlawanan rakyat Aceh surut dengan tertangkapnya Cut Nyak Dhien pada 1904, perkeretaapian di Aceh mulai diserahkan kepada pemerintahan sipil pada tahun 1917 dan resmi dikelola Staatspoorwegen. Sayang, tahun 1978, karena nilai ekonominya terus menurun dan suku cadangnya sulit, kereta api tak lagi beroperasi di Aceh. Lokomotif dan salah satu gerbong barang dari kereta api yang diletakkan di monumen di Jalan Sultan A Mahmudsyah, Banda Aceh, adalah pengingat kehadiran kereta api di Aceh.
Lebih dari sepuluh tahun silam, pascareformasi 1998, Presiden BJ Habibie sempat menjanjikan pembangunan kembali jalur kereta api. Pada 2002 sempat dibuat Rencana Umum Pengembangan Kereta Api Sumatera yang merupakan kesepakatan para gubernur seluruh Sumatera. Namun, pembangunan baru belakangan dimulai.
Pada 15 April 1999, Menteri Perhubungan Giri Suseno menyatakan, bakal dibangun fasilitas transportasi di Aceh yang meliputi perpanjangan landasan Bandara Sultan Iskandar Muda; pembangunan Pelabuhan Sabang, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa; serta pembangunan kembali jaringan kereta api.
Sekalipun jalur kereta api nantinya rampung terbangun, Lhokseumawe telanjur tak sama lagi dengan era 1980-an, misalnya. Pada masa-masa keemasan itu, kota dihidupkan seiring dengan investasi besar yang masuk ke Aceh sejak 1970-an. Pada era Orde Baru, sejumlah perusahaan multinasional masuk ke Aceh menanam investasi.
Kini industri besar di Lhokseumawe satu demi satu berguguran. Operasi pabrik Kertas Kraft Aceh mandek. Pabrik Pupuk Iskandar Muda sulit mendapatkan pasokan gas alam yang stabil untuk menjaga kelangsungan industri. Aceh Asean Fertilizer sudah tutup. Praktis hanya ExxonMobil yang masih beroperasi sampai kini.
Sabang semakin sepi
Melengkapi gambaran lebih luas mengenai Aceh, tengok pula Kota Sabang saat ini. Suasana Pulau Weh di ujung barat wilayah Indonesia itu terasa semakin sepi, amat berbeda ketika Sabang dengan pelabuhan bebasnya sedang berada di masa jaya. Pada akhir 1970-an sampai awal 1980-an, lalu lintas perdagangan yang padat membuat orang ramai beraktivitas di Sabang. Saat itu, uang bisa diperoleh relatif gampang di Sabang.
Bukan semata-mata dari perdagangan, harga cengkeh, dan pinang sedang lumayan tinggi. Membeli emas puluhan mayam (satuan lokal untuk setiap tiga gram emas) bukan hal sulit buat warga Sabang. ”Sekarang ini tidak ada apa-apanya. Tapi sudahlah, yang lalu sudah tidak mungkin kembali, buat apa diingat-ingat,” kata Bang Jack, warga Gapang, Kota Sabang.
Masih terekam di ingatan: pada 6 Desember 2000, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan penancapan tiang pancang dermaga Pelabuhan Sabang. Perjalanan berikutnya, membangkitkan kembali Sabang terus menjadi obsesi. Misalnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memuat ketentuan yang memperkuat dan memperjelas status Sabang sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas. Status itu sebenarnya memungkinkan Sabang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, serta pajak penjualan atas barang mewah. Namun nyatanya kini, kejayaan Sabang belum kunjung kembali.
Mantan Pejabat Sementara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Mustafa Abubakar pernah mengatakan, sampai sekarang rakyat Aceh masih dibuai dengan berbagai dongeng dan cerita mengenai kejayaan masa lalu. Orang Aceh teramat bangga dengan heroisme dan kejayaan masa lalu. Yang selalu jadi rujukan, di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Aceh masa lalu menjadi salah satu kerajaan yang disegani di dunia.
Namun sepanjang perjalanan Aceh bersama Indonesia, ketegangan antara pusat dan daerah dengan diwarnai konflik dan kekerasan seolah menjadi lagu lama. Masa ”rekonsiliasi” juga telah memberikan kesempatan lebih terbuka bagi siapa pun untuk membangun Aceh. Setidaknya pada akhir 2006, Aceh menjadi pionir kehadiran calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah—salah satunya untuk mengakomodasi masuknya eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke panggung politik.
Terbukanya kesempatan bagi semua itu pula yang membuat tebaran janji untuk Aceh semakin menumpuk. Seiring waktu: ada janji, ada jejak yang bisa ditelusur suatu saat nanti. Sepanjang jejak itu pula tersebar janji. Berjalan bersama masa depan, rakyat Aceh pun (terus) menanti dan menagih bukti.
»»  read more

Berharap Perubahan pada Mantan Kombatan

KESEPAKATAN damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimediasi oleh Martti Ahtisaari melalui Crisis Management Initiative (CMI) 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, telah membuka harapan perubahan bagi Aceh masa depan. Beberapa poin penting dalam MoU Helsinki mulai dijalankan. Di antaranya pilkadasung untuk memilih kepala pemerintahan Aceh pada tahun 2006 dan pemilu legislatif dengan melibatkan partai lokal pada tahun 2009.
Para mantan kombatan GAM terlihat berpartisipasi penuh dalam dua moment pemilu lokal itu. Melalui bendera Partai Aceh (PA) mereka mengusung sejumlah jagoan untuk bertarung dalam kontes politik. Hasilnya, hampir seluruhnya tampil sebagai pemenang dalam pesta demokrasi Aceh. Sejumlah kabupaten/kota di Aceh telah berada di bawah kekuasaan mantan kombatan. Posisi gubernur Aceh juga telah berada di tangan mantan gerilyawan GAM. Jabatan-jabatan eksekutif itu sebagian besar dengan mudah mereka rebut. Suksesi kepala daerah rata-rata dimenangkan dalam satu putaran oleh kandidat yang mereka usung.
Kemenangan mantan kombatan kian sempurna, manakala hasil pemilu legislatif memperlihatkan perolehan suara PA yang sangat dominan. Bahkan, di semua kabupaten pesisir timur (Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Utara, Langsa dan Tamiang) kemenangan PA sangat menakjubkan. Puluhan partai politik lain, baik parnas maupun parlok, harus rela hanya menjadi ‘penonton’ menyaksikan keperkasaan PA dalam mendulang suara rakyat.
DPRK telah dipenuhi oleh para mantan kombatan. Fraksi PA juga sangat gemuk. Anggota legislatif dari partai lain yang rata-rata hanya memperoleh ‘kursi patah’ harus menggabungkan diri agar dapat membentuk satu fraksi bersama. Semua ini menjadi bukti betapa besarnya harapan perubahan yang diidamkan rakyat pada mantan gerilyawan yang dikenal gigih menyuarakan pengembalian harkat dan martabat bangsa Aceh.
Untuk level provinsi, dari 69 kursi DPRA yang tersedia sebanyak 33 kursi (48 persen) disabet oleh PA. Golkar yang sebelumnya berjaya harus rela melepaskan tongkat pimpinan DPRA untuk diambilalih oleh mantan tahanan politik. Dengan pelantikan anggota DPRA 30 September 2009 yang didominasi oleh wajah-wajah baru dari PA, maka sempurna sudah kekuasaan di tangan mantan kombatan yang selama puluhan tahun mengusung senjata demi cita-cita pengembalian supremasi Aceh.
Menuju Aceh baru
Empat tahun pascapenandatanganan MoU Helsinki, mantan pejuang GAM telah menjadi nakhoda Aceh dengan mengambil-alih jabatan-jabatan eksekutif dan legislatif sekaligus. Fase Aceh baru dengan tongkat pimpinan di tangan mantan kombatan telah dimulai. Aceh baru ditandai perubahan paradigma GAM dalam memaknai perjuangan, dari perjuangan bersenjata menuju perjuangan politik berbasis demokrasi. Aktivis GAM yang sebelumnya tidak mendapat kesempatan mewarnai negeri ini kini telah memperoleh kesempatan emas itu.
Pemerintah RI tampak ikhlas menerima mereka menjadi pimpinan di negeri yang sangat berjaya di masa Sultan Iskandar Muda. Ini menjadi indikator bahwasanya komunikasi politik antara mantan kombatan dengan pemerintah pusat telah terjalin dengan baik, dan seharusnya ditingkatkan demi percepatan kemajuan Aceh. Perbedaan penafsiran terhadap butir-butir MoU Helsinki perlu diluruskan sehingga memudahkan pewujudan cita-cita awal saat MoU itu ditandangani di depan khalayak internasional di Finlandia. UUPA yang telah ada tidak mesti dianggap batal, melainkan perlu disempurnakan agar mampu menjabarkan secara lurus naskah MoU Helsinki.
Bersatunya kekuasaan eksekutif dan legislatif di tangan mantan kombatan sejatinya semakin memperlebar kesempatan mengangkat harga diri rakyat Aceh di masa mendatang. Para mantan kombatan yang ketika bergerilya kerab menjanjikan masa depan lebih baik jika kekuasaan berada di tangan ‘orang Aceh’ dengan leluasa dapat membumikan semua cita-cita luhur itu. Rakyat Aceh menunggu kiprah mereka dalam mewujudkan janji-janji masa lampau, terutama janji di masa kampanye.
Aceh baru = Aceh lama
Agaknya, Aceh baru yang dicita-citakan oleh mantan kombatan dan orang Aceh adalah reinkarnasi Aceh lama. Dikatakan reinkarnasi Aceh lama karena yang diimpikan oleh rakyat adalah terwujudnya Aceh yang mandiri, berwibawa, makmur, cerdas, dan dapat bergaul dengan semua bangsa (kosmopolit) sebagaimana keadaan Aceh lama di masa kesultanan tempo dulu.
Jika kita buka kembali lembaran naskah MoU Helsinki, sebenarnya sebagian besar cita-cita itu tertuang di sana. Sebagai bahan renungan bagi eksekutif dan anggota legislatif yang baru dilantik, berikut dikutip kembali beberapa poin MoU Helsinki yang menggambarkan pengembalian Aceh lama sebagai wujud Aceh baru. “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne (butir 1.1.5.) “Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh” (butir 1.3.2). “Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh” (butir 1.3.5).
“Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara (butir 1.3.7). “Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh (butir 1.1.2.b). Agaknya beberapa poin MoU Helsinki di atas belum terimplementasi, dan ini menjadi tantangan bagi mantan kombatan yang telah mendominasi kekuasaan. Kita yakin mereka mampu menjabarkan semua amanah MoU yang telah disepakati bersama Pemerintah Pusat. Kita juga yakin mereka mampu menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan DPR-RI guna percepatan pemakmuran Aceh yang nyaris belum pernah merasakan nikmat sejak republik ini berdiri.
Kita tentu tidak berharap kesempatan emas yang sudah dalam genggaman itu berlalu sia-sia, apalagi kesempatan itu biasanya tidak datang dua kali. Sebaliknya, kita berharap semoga mereka akan bekerja keras dalam meniti jalan menuju pewujudan Aceh baru yang lebih baik dan hasilnya dapat dirasakan dalam periode lima tahun mendatang sehingga menumbuhkembangkan kepercayaan rakyat pada mereka. Semoga!
»»  read more

Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.
Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.
Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.
Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.
Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.
”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.
Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.
Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.
Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.
Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.
”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.
Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”
Lembaga transisi
Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.
Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.
Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.
”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.
Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.
”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.
Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bernuansa politis
Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.
Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.
Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.
Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
»»  read more

Kenapa Hasan Tiro Berontak

UNTUK kedua kalinya “Wali Nanggroe” Tgk. Hasan Tiro kembali ke Aceh setelah oktober 2008 lalu. Kepulangannya kali ini sekedar bersilaturrahmi pasca MoU. Begitu pun menarik dikaji meskipun pertikaian antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dengan Pemerintah Republik Indonesia, sudah damai ditandai penandatangan Memorandum of Understanding pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Tentang motivasi penyebab pemberontakan yang digagas oleh Hasan Tiro tersebut, tentu masih layak diketahui umum. Dokumen tentang berkait dengan pemberontakan GAM sendiri masih sangat sedikit. Dan setelah saya analisis, dari beberapa dokumen, setidaknya ada tiga alasan yang melatari Hasan Tiro berontak. Sebelumnya saya urai secara singkat satu perkembangan amat penting dalam sejarah Aceh yang merupakan punca utama kesalahfahaman dalam menafsirkan sejarah Aceh, yaitu penandatanganan “Traktat London” antara Belanda dengan Inggris. Dalam perjanjian itu kedaulatan Inggris di Sumatera diserahkan kepada Belanda, dan sebaliknya Belanda menyerahkan tanah jajahannya di India dan Singapura kepada Inggris.
Bagaimanapun pada masa itu Belanda setuju mengakui Aceh sebagai sebuah negara merdeka. Pengakuan Belanda itu tidak diinginkan oleh Inggris. Maka pada tahun 1871 Inggris memberi restu kepada Belanda untuk mengadakan penjajahan terhadap Aceh. Hal itu menyebabkan Belanda mengumumkan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. (Lihat buku R.O. Winstedt ( 1935), A History of Malaya).
Perang antara Aceh dengan Belanda sebagai riwayat peperangan yang panjang dan menelan korban paling banyak. Pihak Belanda meminta bantuan tentera dari Amerika Serikat untuk menggempur Aceh, namun ketika pemerintah AS menolak karena menganggap Aceh adalah satu bangsa merdeka. Aceh sejak dulu telah ada hubungan baik dengan AS, baik bidang perdagangan maupun hubungan diplomatik. Sedangkan Turki telah mengirimkan bala tenteranya untuk membantu peperangan Aceh. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Aceh adalah sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat.
Ada tiga alasan kenapa Tgk. Hasan Tiro berontak. Pertama, menurut Hasan Tiro ketika Hindia Belanda berubah menjadi Indonesia, Aceh tidak secara otomatis menjadi wilayah yang diserahkan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS adalah negara-negara federasi yang dibentuk Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus. J. Van Mook yaitu wilayah-wilayah yang telah takluk kepada Pemerintah Belanda, dan wilayah Aceh ketika itu tidak bisa dikuasai Belanda. RIS terbentuk hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag yaitu Republik Indonesia, Bijeekomst Voor Federaal Overleg (BFO) dan Belanda yang disaksikan oleh United Nations Commission For Indonesia (UNCI). Aceh tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) 14 Desember 1949. Dalam pasal 2 Undang-undang Dasar RIS tidak menyebutkan Aceh sebagai bagian dari RIS ataupun negara bagian Indonesia. Menurut pasal 65 UUD RIS, suatu wilayah dianggap sebagai bagian daripada suatu negara mesti ada kontrak antara keduanya.
Aceh tidak pernah ada kontrak yang sah dengan negara bagian Indonesia. Berbeda dengan Kesultanan Yogjakarta dan Paku Alam. Pecahan kerajaan Jawa Mataram itu, pada tanggal 19 Agustus 1945 yang mengadakan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ketika itu bernama Yogjakarta Kooti Kokootai. Di situlah diputuskan bahwa wilayah Yokjakarta dan Paku Alam sebagai bagian daripada Negara Indonesia. Bagaimanapun pada 27 Desember 1949, pihak Belanda yang tidak pernah menaklukan Aceh telah menandatangani “satu perjanjian” yaitu memberi hak kepada Indonesia untuk menguasai Aceh dan wilayah-wilayah lain di luar pulau Jawa.
Menurut pemikiran politik Teungku Hasan Tiro, perjanjian antara Belanda dan Jawa inilah yang menjadi alat pemindahan kekuasaan Belanda kepada RIS, dan yang menjadi sumber kekuasaan RIS terhadap Aceh. Menurut hukum internasional pemindahan kekuasaan itu tidak sah karena Belanda sebagai penjajah tidak mempunyai apa-apa hak legal atas tanah-tanah yang dirampas, maka Indonesia pun tidak punya hak legal atas tanah Aceh. Karena Aceh secara sejarah tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada Hindia Belanda sehingga Aceh sampai kini masih berdaulat.
Kedua, alasan yang didasarkan kepada konvensi PBB. Artikel 1, bagian 2 dan 55, Piagam Hak Bangsa-bangsa (Universal Declaration of The Rights of The People), pasal 5,6 dan 11, Piagam Hak-hak Asasi manusia, Piagam Hak Ekonomi, Kemasyarakatan dan Kebudayaan (International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights), dan menurut Piagam Hak Umum dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), disebutkan “semua bangsa di dunia mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri dan hak kemerdekaan” Menurut Hasan Tiro pula, Aceh beradasarkan resolusi PBB No: 1514 – XV yang dihasilkan pada 14 Desember 1960 mengenai: “Declaration of the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples”.
Ada tiga perkara penting dalam resolusi itu; Kedaulatan atas tanah jajahan tidak berada ditangan penjajah, melainkan berada di tangan bangsa asli dari jajahannya. Kedaulatan suatu negara tidak dapat dipindah / diserahkan oleh penjajah kepada penjajah yang lain. Semua kekuasaan wajib dikembalikan oleh penjajah kepada bangsa asli dari tanah jajahannya. Negara Aceh yang didekralasi oleh Teungku Hasan Tiro pada 4 Desember 1976 adalah gagasannya sejak Januari 1965. Sejak itu beliau berpendapat bahwa negara Aceh adalah negara yang telah ada sejak dulu dengan keluasan wilayah yang sama, menjalankan dasar hukum yang sama, dengan sistem negara yang sama, yaitu Islam.
Itulah hakikat ideologi perjuangan GAM sejak digagas Hasan Tiro. Malah ketika dekade 50-an Hasan Tiro pernah menggegerkan Indonesia dengan satu ide dalam buku Demokrasi Untuk Indonesia, bahwa Pancasila sebagai asas negara Indonesia bukanlah falsafah, ia hanya sebagai lambang yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu ia berpendapat bahwa Islamlah yang dijadikan falsafah hidup dan ideologi negara karena ia hidup dan berakar dalam masyarakat Indonesia. Dengan mengakui Islam sebagai asas persatuan Indonesia, tidaklah berarti menafikan golongan rakyat Indonesia yang beragama non-muslim.
Idiologi Islam Hasan Tiro tersebut menjadi sisi penting di tengah mainstream penolakan asas Islam bagi mantan kombatan GAM yang mendeklarasikan partai politik lokal (Partai Aceh) beberapa waktu lalu sebagai transformasi perjuangan dari gerakan bersenjata ke perjuangan politik. Meski ada juga pihak yang tidak kaget atas sikap “anak buah” Hasan Tiro, karena dianggap pandangan politik Hasan Tiro itu adalah sikapnya pada masa awal pemberontakan guna mendapat dukungan tokoh-tokoh ulama, khususnya mantan pejuang DI/TII pimpinan Abu Beureu-eh.
Ketiga, alasan realitas sosial orang Aceh. Sejumlah pengamat mengatakan, pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di Aceh disebabkan oleh tidak adanya keadilan yang dirasakan oleh orang Aceh. Perkara inilah yang menjadi alasan utama Hasan Tiro untuk memerdekakan Aceh (berontak). Jadi bukan semata-mata aspek sejarah dan hukum. Bagi pihak yang kontra dengan Hasan Tiro menyebutkan bahwa keinginan Teungku Hasan Tiro untuk memproklamirkan kembali kemerdekaan Aceh sangat bersifat pribadi. Hasan Tiro disebut kecewa terhadap pemerintah Muzakir Walad (Gubernur Aceh) yang tidak memberikan kesempatan menjadi kontraktor pembangunan proyek tambang gas Arun kepadanya di Aceh pertengahan 1974 lalu. Tentu saja alasan ini dibantah oleh para petinggi GAM, dan menyebutnya sebagai propaganda pemerintah Indonesia untuk menjatuhkan reputasi Hasan Tiro dan GAM di mata rakyat Aceh dan masyarakat dunia.
Syahdan, pemberontakan GAM selama 30 tahun hakikatnya adalah manifestasi dari pemikiran Hasan Tiro. Bahwa perjuangan GAM untuk mewujudkan negara bersambung (successor state). Aceh sebagai satu Kerajaan yang pernah ada dalam catatan sejarah negara-negara di dunia. Namun apa nyana, lahirnya MoU Helsinki untuk damai di Aceh dan UUPA sebagai peraturan organik telah menguburkan semua doktrin sejarah dan hukum bahwa Aceh sebagai negara berdaulat. Sebab dalam alinia kedua mukaddimah MoU Helsinki, disebutkan bahwa Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masyarakat Aceh adalah Warga Negara Republik Indonesia. Hanya saja sebagai satu peristiwa sejarah dan politik, gagasan Hasan Tiro yang berwujud dalam sebuah Gerakan Aceh Merdeka patut terus didiskusikan. Allahu ‘Alam
»»  read more

Template x-template.blogspot.com