Selasa, 01 Februari 2011

Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.
Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.
Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.
Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.
Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.
”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.
Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.
Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.
Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.
Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.
”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.
Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”
Lembaga transisi
Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.
Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.
Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.
”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.
Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.
”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.
Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bernuansa politis
Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.
Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.
Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.
Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”

0 komentar:

Template x-template.blogspot.com